Sabtu, 3 Januari, 2026 | 40 dibaca | 0 dikomentari | 0 dibagi
Bagi kamu yang bekerja dengan status kontrak (PKWT), sangat penting untuk tahu bahwa ada hak yang harus kamu terima dan ada konsekuensi yang harus kamu tanggung. Aturan main ini sudah diatur rapi oleh pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan secara mendetail di PP Nomor 35 Tahun 2021.
Banyak yang belum tahu, sejak adanya UU Cipta Kerja, karyawan kontrak kini punya hak "uang pisah" yang disebut Kompensasi. Ini berbeda dengan pesangon karyawan tetap, ya!
Rumus perhitungannya adalah:
Ingin berhenti sebelum kontrak habis? Kamu perlu cek lagi isi kontrakmu dan ingat Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Aturannya begini:
Jika kamu resign sebelum waktunya, kamu diwajibkan membayar ganti rugi (penalti) kepada perusahaan sebesar sisa gaji hingga masa kontrak seharusnya berakhir. Sebaliknya, jika perusahaan yang memutus kontrakmu secara sepihak, mereka yang wajib membayar sisa gajimu sampai masa kontrak selesai.
Catatan Penting: Jika kamu resign sebelum kontrak habis, berdasarkan aturan terbaru, perusahaan tidak wajib memberikan uang kompensasi untuk masa kerja yang sudah dijalani.
Kesimpulan: Memahami aturan hukum bukan cuma urusan HRD. Dengan tahu dasar hukumnya, kamu bisa melindungi hakmu sendiri!