Selamat Datang Kamis, 9 September 2010  
  Home
  Berita
  Newsletter
  Opini
  Kamus
  Pustaka
  Buku
  Film
  Regulasi
  Lantai Bursa
  Data
  Kalender
  Forum
  Kontak
  Surat Pembaca
  Membership
MinergyNews.Com
MinergyNews.Com
MinergyNews.Com
MinergyNews.Com
MinergyNews.Com
MinergyNews.Com
MinergyNews.Com
Berita
Selasa, 01 September 2009 19:52:00 WIB
Menteri ESDM Usulkan Tambahan Insentif Kilang

MinergyNews.Com, Jakarta-- Agar investor tertarik membangun kilang minyak, insentif perlu diberikan.  Karena itu Menteri ESDM mengusulkan tambahan insentif kepada Menkeu.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM, Sutisna Prawira dalam siaran persnya Senin (31/8) mengatakan, lambatnya realisasi pembangunan kilang minyak antara lain disebabkan besarnya investasi yang diperlukan dan rendahnya margin. Untuk itu dalam rangka mendukung terealisasikannya pembangunan kilang minyak, Menteri ESDM telah mengajukan usul kepada Menkeu agar diberikan sejumlah insentif tambahan. 

 

Dalam suratnya bernomor 2843/MEM.M/2009 tanggal 10 Juni 2009, Menteri ESDM mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar investor kilang diberikan insentif tambahan.  Insentif itu berupa untuk barang modal agar dibebaskan atau ditanggung pemerintah atas bea masuknya dan ditanggung pemerintah atas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)-nya.  Sedangkan untuk katalis dan suku cadang (spare part) untuk keperluan operasional kilang agar ditanggung pemerintah atas PPn-nya.

 

Selama ini insentif fiskal telah diberikan pemerintah fasilitas pajak penghasilan melalui PP No. 1 tahun 2007 yang telah disempurnakan dengan PP No. 62 tahun 2008.  “Agar pembangunan kilang dapat segere terwujud, diperlukan tambahan insentif selain yang sudah ada,” kata Sutisna.

 

Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia memiliki 10 (sepuluh) kilang minyak, baik yang dimiliki PT Pertamina (Persero) maupun Badan Usaha swasta lainnya dengan total kapasitas pengolahan kilang minyak adalah sebesar 1,156 juta barrel per hari.

Jumlah tersebut berasal dari Kilang yang dimiliki PT Pertamina (Persero), yaitu Pangkalan Brandan berkapasitas pengolahan 4,5 ribu barrel per hari (sudah tidak beroperasi sejak 2007), Dumai (127 ribu barrel per hari), Sungai Pakning (50 ribu barrel per hari), Musi (127,3 ribu barrel per hari), Cilacap (348 ribu barrel per hari), Balikpapan (260 ribu barrel per hari), Balongan (125 ribu barrel per hari), serta Kasim (10 ribu barrel per hari). Selain itu terdapat kilang minyak yang dikelola Pusdiklat Migas Cepu berkapasitas 3,8 ribu barrel per hari.

Sementara itu, kilang minyak yang dimiliki badan usaha swasta yaitu PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) berlokasi di Tuban dengan kapasitas 100 ribu barrel per hari (bahan baku kondensat).

Pada tahun 2008 produksi bahan bakar minyak (BBM) dari seluruh kilang minyak di Indonesia adalah sebesar 740 ribu barrel per hari, sementara itu kebutuhan BBM dalam negeri mencapai 1,1 juta barrel per hari sehingga Indonesia mengalami defisit BBM sebesar 360 ribu barrel per hari (33 persen dari total kebutuhan BBM), sehingga untuk menutup defisit tersebut diperlukan pembangunan kilang minyak baru dengan kapasitas pengolahan sebesar 400 ribu barrel per hari.

Untuk meningkatkan kehandalan pasokan BBM dari kilang dalam negeri, saat ini PT Pertamina (Persero) tengah merencanakan pembangunan kilang baru maupun modifikasi kilang existing, yaitu diantaranya pembangunan Kilang Banten yang berkapasitas 300 ribu barrel per hari  di Bojonegara, Banten (tahap awal akan dibangun kilang dengan kapasitas 150 ribu barrel per hari yang diharapkan mulai beroperasi pada tahun 2015). Pembangunan Kilang Tuban yang berkapasitas 300 ribu barrel per hari  di Tuban, Jawa Timur (mulai beroperasi pada tahun 2016), serta ekspansi Kilang Balongan dengan kapasitas 200 ribu barrel per hari (mulai beroperasi pada tahun 2015).

Lambatnya realisasi pembangunan kilang minyak antara lain disebabkan besarnya investasi yang diperlukan dan rendahnya margin. Untuk itu dalam rangka mendukung terealisasikannya pembangunan kilang minyak,

 

Direktorat Jenderal Migas telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yaitu BKPM, Departemen Keuangan, Setjen DESDM, BPH Migas, BPN, dan Pertamina guna membahas dukungan insentif investasi kilang. Sebagai hasilnya, saat ini untuk industri pengolahan minyak bumi telah diberikan insentif fiskal berupa fasilitas pajak penghasilan melalui PP No. 1 tahun 2007 yang telah disempurnakan dengan PP No. 62 tahun 2008.  (MNC-06)
Copyright © 2001 - 2010 MinergyNews.Com All rights reserved